Pengertian Pemerintah Beserta Asas-Asasnya

Untuk mengetahui hal ini lihat UU No. 32 tahun 2004 :
  1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden RI, para menteri atau pembantunya yang memegang kekuasaan pemerintah negara RI sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945
  2. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945.
  3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
  4. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah
  5. Desentralisasi adalah pelimpahan wewenangan pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
  6. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah atau desa dari pemerintah propensi kepada kabupaten atau kota serta desa atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

  1. Otonom Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Daerah otonom selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yangt berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menutrut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota di bawah kecamatan.
  4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Peraturan Daerah adalah peratuitan daerah prpensi atau daerah kabupaten/kota 

Post a Comment

0 Comments

Ad Code

Responsive Advertisement