Fungsi Negara

Fungsi Negara

Negara Merupakan organisasi puncak dan organisasi kekuasaan mempunyai fungsi yang berbeda dengan organisasi lain yang ada di negara tersebut, seperti organisasi sepak bola, bulu tangkis, OSIS, dan lain sebagainya.

Salah satu perbedaan penting antara organisasi negara dengan organisasi lainnya yaitu organisasi negara memeiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi yang harus dihormati dan dipatuhi organisasi lainnya beserta segenap warga negara. Dengan kata lain, organisasi lain mesti mematuhi kebijakan- kebijakan yang dikeluarkan organisasi negara. Misalnya tentang peraturan lalu lintas dan angkutan jalan raya yang dikeluaran negara bersifat mengikat semua orang termasuk pada pengurus dan anggota organisasi lainnya. Demikian pula kebijakan umum/ marko pendidikan yang dikeluarkan negara /pemerintah bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh setiap organisasi pendidikan baik negeri maupun swasta.

Selain memiliki kedaulatan, organisasi negara dilengkapi dengan alat-alat pemaksa seperti polisi, tentara dan alat negara lainnya. pertanyaannya, mengapa negara diberi kedaulatan dan alat pemaksa ? Hal ini berkaitan dengan masalah pelaksanaan fungsi negara. Sebelum kalian mengkaji fungsi-fungsi negara.

para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda tergantung pada titik berat perhatian dan latar belakang perumusan tujuan negara tersebut. Selain itu, penafsiran rumusan fungsi negara dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut oleh negara atau ahli tersebut. Namun demikian, Budiardjo Menyatakan bahwa setiap negara, terlepas dari ideologinya menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu yaitu :
  1. Melaksanakan penertiban, untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Bagi negara-negara baru, fungsi ini dianggav sangat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
  3. Fungsi pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
  4. Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Keempat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak di capai negara. Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan, sehingga para ahli seringkali menggandengkan  tujuan dengan fungsi negara. Isjawara menegaskan bahwa tujuan tanpa fungsi adalah steril, fungsi tanpa tujuan adalah mustahil.

Sekalipun saling berkaitan, tujuan dapat dibedakan dengan fungsi. perbedaan tersebut menurut Isjawara adalah :
  1. Tujuan menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal harus dijelmakan, sedangkan fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai.
  2. Tujuan merupakan ide yang statis, sedangkan fungsi menunjukan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenyataan.
  3. Tujuan bersifat abstrak idiil, sedangkan fungsi adalah riil dan konkrit.

Post a Comment

0 Comments

Ad Code

Responsive Advertisement