Bentuk Bentuk Usaha Bela Negara

Bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha bela negara. Oleh karena itu diharapkan setiap orang dapat ikut andil dalam bela negara melalui berbagai macam kegiatan organisasi, antara lain : Hansip, Kamra, pramuka, Tim SAR dan sebagainya.



persoalan kita sekarang adalah bagaimana wujud penyelenggaran keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara ? kebijakan penyelenggaraan tersebut ternyata mengalami perubahan sesuai dengan dinamika dan tuntutan paradigma baru pertahanan negara. Dalam UU No. tahun 1982 pasal 8 ditegaskan bahwa keikutsertaan warga negara dalam bela negara diselenggarakan melalui :

  1. Pendidikan pendahuluan bele negara sebagai bagian tidak terpisah dalam sistem pendidikan nasional.
  2. Keanggotaan rakyat terlatih secara wajib
  3. Keanggotaan angkatan bersenjata secara sukarela atau secara wajib
  4. Keanggotaan cadangan TNI secara sukarela atau wajib
Berdasarkan ketentuan tersebut, keikutsertaan siswa dalam upaya bela negara adalah melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) yang diintegrasikan pada mata pelajaran lain terutama PPKn.

UU No. 20 tahun 1982 sekarang sudah dicabut dan diganti dengan UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.Menurut pasal 9 ayat 2 UU tersebut keikutsertaan warga negara  dalam upaya bela Negara diselenggarakan melalui :
  1.  Pendidikan Kewarganegaraan
  2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
  3. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib
  4. Pengabdian sesuai dengan profesi
Berdasarkan ketentuan tersebut, siswa yang mengikuti mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dapat dikatakan telah ikut serta dalam upaya bela Negara.

Post a Comment

0 Comments

Ad Code

Responsive Advertisement