persoalan kita sekarang adalah bagaimana wujud penyelenggaran keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara ? kebijakan penyelenggaraan tersebut ternyata mengalami perubahan sesuai dengan dinamika dan tuntutan paradigma baru pertahanan negara. Dalam UU No. tahun 1982 pasal 8 ditegaskan bahwa keikutsertaan warga negara dalam bela negara diselenggarakan melalui :
- Pendidikan pendahuluan bele negara sebagai bagian tidak terpisah dalam sistem pendidikan nasional.
- Keanggotaan rakyat terlatih secara wajib
- Keanggotaan angkatan bersenjata secara sukarela atau secara wajib
- Keanggotaan cadangan TNI secara sukarela atau wajib
UU No. 20 tahun 1982 sekarang sudah dicabut dan diganti dengan UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.Menurut pasal 9 ayat 2 UU tersebut keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara diselenggarakan melalui :
- Pendidikan Kewarganegaraan
- Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
- Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib
- Pengabdian sesuai dengan profesi
0 Comments