Untuk mengetahui hal ini lihat UU No. 32 tahun 2004 :
- Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden RI, para menteri atau pembantunya yang memegang kekuasaan pemerintah negara RI sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945
- Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
- DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah
- Desentralisasi adalah pelimpahan wewenangan pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
- Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah atau desa dari pemerintah propensi kepada kabupaten atau kota serta desa atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
- Otonom Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Daerah otonom selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yangt berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menutrut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota di bawah kecamatan.
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Peraturan Daerah adalah peratuitan daerah prpensi atau daerah kabupaten/kota
0 Comments