Kebijakan Publik dan Perumusannya

Pengertian Kebijakan publik

Kebijakan berasal dari bahasa Yunani, polisa yang berarti Negara atau kota. Dan menurut bahasa inggris, policy yang berarti masalah yang berhubungan dengan masalah umum dan administrasi pemerintahan. Publik berasal dari bahasa dari bahasa inggris yang berarti umum, masyarakat/Negara. Kebijakan public adalah setiap keputusan atau kegiatan yang dikeluarkan atau berkaitan dengan kepentingan publik atau Negara.


Perumusan Kebijakan publik

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, daerah otonom mempunyai kewenangan untuk merumuskan suatu kebijakan publik yang sesuai dengan aspirasi masyarakat. Adanya perumusan kebijakan publik ini merupakan kesempatan yang paling tepat bagi masyarakat untuk mengajukan usulan atau aspirasinya.

Adapun proses perumusan kebijakan publik adalah sebagai berikut :

  1. Tahap penyusunan agenda, yaitu tahap yang diawali dengan adanya sebuah isu/masalah publik yang menyangkut masalah orang banyak/keselamatan bersama yang tidak bisa diselesaikan oleh orang-orang pribadi/kelompok masyarakat sehingga menuntut penyelesaian oleh pemerintah. Misalnya masalah pabrik yang berdampak pada lingkungan. Dalam tahap ini pemerintah menampung, menindaklanjuti dengan memilih dan mengangkat pejabat.vejabat yang diangkat hendaknya menempelkan masalah pada agenda publik. Tanpa adanya tahapan penyusunan agenda dikhawatirkan masalah tidak tersentuh sama sekali sehingga masalah menjadi tertunda.
  2. Tahap Masalah kebijakan publik, Dalam tahap ini pejabat merumuskan kebijakan public untuk menyelesaikan maslaah tersebut. Dalam perumusan kebijakan itu pemerintah dapat meminta masukan dari berbagai pihak termasuk dari angota masyarakat hingga perumusan kebijakan itu menjadi sebuah aturan /peraturan.
  3. Tahap impementasi kebijakan , Pada tahap ini atauran dilaksanakan oleh pemerintah dan warga masyarakat secara bersama-sama.

1. Tahap evaluasi kebijakan publik

Dalam tahap ini dilakukan evaluasi penilaian apakah pemerintah telah membuat kebijakan publik yang dapat mengatasi/menyelesaikan masalah atau justru sebaliknya pemerintah membuat masalah baru.

Oleh karena itu dalam perumusan kebijakan publik sebaiknya memenuhi beberapa syarat yaitu sebagai berikut :
  • Berpedoman pada kebijakan yang ada dan tidak bertentangan dengan kebijakan yang sudah ada
  • Berorientasi ke masa depan
  • Berorientasi pada kepentingan masyarakat banyak
  • Jelas, tepat dan tidak menimbulkan penafsiran ganda arti dan maksudnya
Akibat yang ditimbulkan oleh suatu kebijakan publik yang tidak jelas akan membuat kekacauan dalam pelaksanaannya dan tidak tepat sasaran sesuai dengan keinginan dan kebijakan tersebut. Tingkat Tingkat Kebijakan publik

Kebijakan publik dapat ditetapkan dalam beberapa tingkatan antara lain:
  1. Kebijakan Nasional yaitu kebijakan yang dibuat oleh Negara yang bersifat fundamental dan starategis. Kebijakan nasional dituangkan dalam bentuk undang-undang yang disusun oleh DpR bersama dengan pemerintah.
  2. Kebijakan propensi, kabupaten dan kota, yaitu kebijakan yang disusun oleh pemimpin/pemerintah daerah masing-masing bersama DpRD, Bupati, walikota bersama DpRD kabupaten/kota. Kebijakan tingkat propinsi, kabupaten/kota antara lain sebagai berikut :
    • Kebijakan pajak kendaraan
    • Kebijakan cukai tembakau
    • Kebijakan penyediaan sarana dan prasarana umum
    • Kebijakan kenaikan tariff angkutan
    • Program kesehatan mayarakat
    • Program transmigrasi
    • Program untuk kesejahteraan umum dan lain lain

Post a Comment

0 Comments

Ad Code

Responsive Advertisement