Dalam pembahasan otonomi daerah kita harus mengetahui istilah-istilah seperti dibawah ini :
- Pemerintah pusat
- Pemerintah daerah
- Dewan perwakilan rakyat
- Desentralisasi
- Dekonsentrasi
- Tugas pembantuan
- Daerah Otonomi
- Wilayah Administrasi
- Instansi Vertikal
- Pejabat yang berwenang
- Kecamatan
- Kelurahan atau desa
Pengertian otonomi daerah dapat dilihat dalam UU No. 22 tahun 1999 atau UU No. 32 tahun 2004 tentang “Pemerintah Daerah”.
Otonomi berarti kemandirian atau kekuasaan untuk membuat keputusan sendiri. Pengertian otonomi daerah yaitu kewenagan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat meneurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan daerah otonomi adalah satuan masyarakat hokum yang mempunyai batas daerah tertentu dan berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
0 Comments